Kompas TV nasional peristiwa

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bukan Pelarangan, Airlangga: Jangan Panik

Kompas.tv - 7 Januari 2021, 13:44 WIB
pembatasan-kegiatan-masyarakat-bukan-pelarangan-airlangga-jangan-panik
Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto (Sumber: Youtube KompasTV)
Penulis : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 11 Januari sampai  25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. 

Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, kebijakan ini bukan pelarangan hanya mencermati perkembangan Covid-19.

 "Pertama, ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat.  Kedua, masyarakat jangan panik. Yang ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada," katanya di saluran YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Vaksinasi Covid-19 Dijadwalkan Minggu Depan


Airlangga menjelaskan bahwa pada kondisi hari ini, kasus aktif ada 112.593, kemudian meninggal 23.296, sembuh 652.513, 82,76 persen, dan tingkat kematian 2,95 persen.

Baca Juga: Airlangga: Anggaran Vaksin Diperkirakan Menyundul Rp 73 T


"Ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, jadi kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan, bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi Mendagri sudah diterbitkan. Gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, pembatasan yang diatur pemerintah antara lain kebijakan bekerja dari rumah, untuk 75 persen karyawan.

Metode work from home menjadi 75%, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, sementara kegiatan belajar mengajar tetap digelar secara daring.

Bagi sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. 

Jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00, sementara makan dan minum di restoran maksimal 25 persen, tapi pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.  

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x