> >

Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan Secara Ketat Selama 2 Minggu di Jawa dan Bali

Update corona | 6 Januari 2021, 13:49 WIB
jelas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto . (Sumber: Dok BNPB)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan selama dua minggu di beberapa wilayah di Indonesaia. Terhitung mulai tanggal 11 dan 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan selamat pembatasan kegiatan tersebut, aparat keamanan akan meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari- 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa persnya pada Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Airlangga Sebut Vaksinasi Corona Harus Lolos Evaluasi BPOM

Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker.

“Termasuk meningkatkan operasional operasi yustisi yang dilaksanakan oleh satuan pamong praja, aparat kepolisan,dan unsur TNI," ujarnya.

Terkait pembatasan tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran melalui menteri dalam negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah yang wilayahnya dilakukan pembatasan. 

Menurut Airlangga, wilayah yang menerapkan pembatasan kegiatan, masyarakatnya akan diawasi secara ketat.

Baca Juga: MUI Kawal Uji Klinis Vaksin Sinovac, Ini Aspek yang Jadi Indikator Halal

"Sekali lagi bahwa ini adalah sesuai dengan amanat dari PP 21 di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan menkes, serta edaran dari mendagri,"  ujar Airlangga.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU