> >

Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Larang Masyarakat Akses dan Sebar Konten Terkait FPI

Hukum | 1 Januari 2021, 13:03 WIB
Warga dibantu Kepolisian dari Mapolres Jakarta Pusat mencopot papan sekretariat Markas Besar FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Imbauan ini tertuang dalam maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Tak hanya menyebarluaskan, dalam maklumat tersebut Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga menekankan agar masyarakat tidak mengakses dan mengunggah konten yang berkaitan dengan FPI.

Baca Juga: Menteri Tjahjo: ASN Dilarang Terlibat PKI, HTI atau FPI

Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung, memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

“Segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tulis Idham Azis dalam maklumatnya, Jumat (1/1/2021).

Dalam maklumat itu, Kepolisian akan mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

Baca Juga: PKB Dukung Pemerintah Larang Kegiatan dan Simbol FPI

Poin tiga maklumat tesebut menekankan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU