> >

Polisi Akan Tangkap Warga yang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Peristiwa | 31 Desember 2020, 21:49 WIB
Ilustrasi kembang api malam Tahun Baru. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan bertindak tegas terhadap warga yang nekat merayakan malam Tahun Baru. Termasuk menyalakan kembang api.

"Apabila tetap melakukan pembakaran kembang api lakukan penangkapan, bawa ke polsek periksa, datakan, kalau ada pidananya kita kasih pidana," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dalam apel pasukan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2020).

Hal tersebut merupakan arahan yang diberikan Kapolres Jakarta Pusat kepada pasukan yang akan melakukan pengamanan di malam Tahun Baru.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Aceh, Medan, dan Jakarta

Gelar pasukan diikuti oleh 3.000 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Jakarta Pusat.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan pihaknya juga akan melakukan penutupan ruas jalan protokol di Jakarta Pusat.

Kemudian membubarkan kerumunan warga yang berniat merayakan malam Tahun Baru.

Sebelumnya, bersama personel kepolisian Jakarta Pusat, Sudin Jakarta Pusat akan menutup akses jalan protokol di Jakarta Pusat.

Terdapat 18 titik jalan protokol di Jakarta Pusat yang ditutup. Penutupan dilakukan dengan barier dan kawat berduri untuk mencegah warga dan masyarakat memasuki jalan protokol.

Informasi yang diperoleh Jurnalis Kompas TV Nizar Ramadika, seluruh ruas Jalan Medan Merdeka, kawasan Harmoni, hingga Tanah Abang, akan ditutup pada pukul 19.00 WIB malam.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU