Kompas TV nasional kriminal

Jelang Tahun Baru 2021, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Aceh, Medan, dan Jakarta

Kompas.tv - 31 Desember 2020, 19:53 WIB
jelang-tahun-baru-2021-bareskrim-polri-tangkap-jaringan-pengedar-sabu-aceh-medan-dan-jakarta
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pergantian Tahun Baru, jaringan pengedar narkotika Aceh, Medan dan Jakarta ditangkap polisi.

Tim kepolisian yang mengungkap kejahatan narkotika jenis sabu itu dari jajaran Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 201 Kg Sabu di Petamburan, Narkotika untuk Tahun Baru?

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai pada Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, melakukan penangkapan tiga tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

"Penerima barang berinisial DHU, FF, dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," imbuh Argo.

Menurut Argo, pengungkapan 50 kilogram sabu itu pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. 

Ketika itu polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 kilogram sabu dan 58.606 butir pil ekstasi. 

Argo menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan, lalu diedarkan ke Jakarta dan daerah lainnya di Pulau Jawa. 

"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ungkap Argo. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x