> >

Bukti-bukti Penyimpangan FPI Diputar di Kementerian Polhukam

Peristiwa | 30 Desember 2020, 13:36 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah membacakan keputusan bersama tentang penghentikan seluruh kegiatan dan simbol Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kementerian Polhukam, Rabu (30/12/2020), Menkopolhukam Mahfud MD memutar potongan video kegiatan FPI dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Dalam cuplikan video yang diputar tampak Rizieq Shihab berpidato menggebu-gebu. "Apa yang baik dari ISIS kita akui baik. Cita-cita menegaakn khilafah Islamiyah kita akui baik," katanya.

Sementara ISIS sudah dikenal sebagai organisasi teroris yang keberadaannya tidak diakui di Indonesia.

Baca Juga: FPI Dilarang, Ini 7 Poin Larangan dari Pemerintah Indonesia

Pada video lain tampak Rizieq Shihab menyebut-nyebut pemerintahan yang dzalim. "Kalau pemerintah zalim tentara jahat, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat islam disingkirikan, perlu ada ISIS tidak?" katanya kepada jamaah yang hadir. Jamaah pun menjawab dengan takbir secara serentak.

Sementara ada pula video sejumlah anggota FPI di Makasar yang  berbaiat massal ke ISIs pada Januari 2015. 

Pada bagian lain ada tayangan Rizieq Shihab menantang perang."Kita tantang mereka untuk perang. Mereka punya amunisi, kita juga punya amunisi," katanya. Cuplikan video itu terlihat berbicara mengenai konflik di Poso, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melalui keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI. FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalm perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (30/12/2020).

Karena itu, secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. "Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," tambahnya.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU