> >

BPN: Tak Relevan FPI Minta Ganti Rugi ke PTPN Soal Tanah Ponpes di Megamendung

Peristiwa | 28 Desember 2020, 20:09 WIB
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan FPI tidak memiliki relevansi untuk meminta ganti rugi PTPN VIII atas tanah pondok pesantren di Megamendung.

Menurut Juru Bicara BPN Teuku Taufiqulhadi, sangat tidak relevan jika telah menyerobot tanah orang, dan meminta ganti rugi kepada pemilik yang sah.

"Itu kan tanah orang, kita bikin bangunan dan sebagainya. Lantas kita minta ganti rugi. Orang menyerobot tanah PTPN kemudian membangun, jika diminta diserahkan kembali namun minta ganti rugi. Itu tidak relevan sama sekali," tutur Taufiqulhadi saat diwawancarai Jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: BPN: Tanah Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Resmi Milik PTPN, FPI Harus Serahkan

Ditegaskan Taufiqulhadi, lahan yang dijadikan Pondok Pesantren Markaz Syariah itu secara resmi dimiliki oleh PTPN VIII. "Lahan tersebut adalah 100 persen milik PTPN," katanya.

Kepemilikan aset negara yang dikelola oleh PTPN tersebut tercatat dalam perbendaharaan negara dengan di bawah kendali Kementerian BUMN.

Adanya keinginan perundingan dari pihak FPI terkait permasalahan tersebut, menurut Taufiqulhadi, sah-sah saja dilakukan kedua pihak. Yakni FPI dan PTPN VIII.

Namun perundingan tersebut bukanlah perundingan kemitraan yang seimbang atau setara.

"Kalau dialog itu ada yang disebut kemitraan dialogis dua pihak yang seimbang, itulah berunding. Tapi kalau misalnya seseorang mengambil tanah kemudian menempatkan diri sebagai mitra dialog yang setara, pasti ditolak," ujar Taufiqulhadi.

Lagipula, Taufiqulhadi mempertanyakan, kenapa harus ada jalur dialog? Karena secara resmi tanah tersebut dimiliki oleh negara melalui PTPN.

Baca Juga: Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

"Kami memberi nasihat, tanah negara itu tidak boleh diduduki, tidak boleh diserobot. Apabila tugas negara sudah selesai pada PTPN, tanah tersebut akan kembali kepada negara. Tidak boleh diserobot pihak manapun," tuturnya.

Terkait permasalahan ini, BPN menyarankan kepada FPI untuk menyerahkan aset yang didudukinya kepada pemilik yang sah, yakni PTPN VIII Gunung Mas.

"Kalau menurut kami dari BPN, nasihat saja, kembalikan sajat tanah PTPN tersebut," kata Taufiqulhadi.

Klarifikasi FPI soal Tanah Ponpes Megamendung

Menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut, merupakan lahan yang dibeli oleh Habib Rizieq Shihab.

"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Habib Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, Kamis (24/12/2020).

Terdapat fakta, bahwa PTPN VIII sudah tidak memanfaatkan hak guna usaha (HGU) selama lebih dari 30 tahun.

Baca Juga: Pesantren FPI di Megamendung Disomasi PTPN, Rizieq Shihab: Saya Beli dari Petani Bukan Ngerampok

Kemudian lahan itupun digarap oleh para penggarap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Dan Habib Rizieq membelinya dari para penggarap tersebut," ucap Aziz.

Namun jika negara ingin mengambil kembali lahan yang sekarang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq mempersilakan. "Tinggal mengganti saja apa yang sudah dikeluarkan umat tadi," ujar Aziz.

Diberitakan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas melayangkan somasi tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam somasi tersebut disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU