Kompas TV nasional hukum

BPN: Tanah Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Resmi Milik PTPN, FPI Harus Serahkan

Kompas.tv - 28 Desember 2020, 19:23 WIB
bpn-tanah-ponpes-habib-rizieq-di-megamendung-resmi-milik-ptpn-fpi-harus-serahkan
Rizieq Shihab (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan tanah yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tercatat secara resmi dimiliki PTPN.

"Lahan tersebut adalah 100 persen milik PTPN," tegas Juru Bicara BPN Teuku Taufiqulhadi saat ditemui Jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah, Senin (28/12/2020).

Dijelaskan Taufiqulhadi, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII merupakan perusahaan milik negara yang ditugaskan untuk mengelola aset negara.

Baca Juga: Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

Semua aset negara tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah kendali Kementerian BUMN. Sejauh ini PTPN VIII tidak pernah melepas aset-aset negara yang ditugaskan kepadanya.

Sehingga tidak mungkin ada pihak yang mengatakan bahwa tanah tersebut telah menjadi miliknya.

"Misalkan ada yang mengaku menjadi pemilik dan menjual kepada orang lain itu pasti tidak ada surat-surat yang lengkap. Yang paling utama adalah menunjukkan kepemilikan dia, itulah sertifikat," tutur Taufiqulhadi.

Oleh karena itu jika terdapat klaim telah melakukan pembelian dari petani, maka klaim tersebut tidak valid.

Lagipula membeli tanah yang tidak dimiliki secara sah oleh penjual, maka pembeli bisa dikategorikan membeli barang tadahan.

Baca Juga: Pesantren FPI di Megamendung Disomasi PTPN, Rizieq Shihab: Saya Beli dari Petani Bukan Ngerampok

Oleh karena itu BPN mengimbau FPI untuk menyerahkan lahan tersebut, karena tercatat dimiliki negara.

"Menurut kami dari BPN, kembalikan saja tanah PTPN tersebut," katanya.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menegaskan bahwa lahan yang ditempati oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah saat ini dibeli dari para petani, dan bukan merampas dari PTPN VIII.

Habib Rizieq menyebut, dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara. Itu mulai dari RT, RW, lurah, kecamatan, bupati, sampai gubernur.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x