> >

Kenaikan BPJS Kesehatan Dinilai Malah Tambah Tunggakan karena Pandemi, Perlu Evaluasi

Sosial | 28 Desember 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi: Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. Kenaikan BPJS Kesehatan Dinilai Malah Tambah Tunggakan karena Pandemi, Perlu Evaluasi. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Siap-Siap! BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik pada 2021, Ini Besarannya

Ilustrasi: BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat. Kenaikan BPJS Kesehatan Dinilai Malah Tambah Tunggakan karena Pandemi, Perlu Evaluasi. (Sumber: tribunnews)

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Diketahui, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan 2021 mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Mulai tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau pesera mandiri kelas III ialah Rp 42.000, dimana dibayar oleh peserta sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, dan sisnya yakni Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Sementara iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Terbongkar Dugaan Korupsi Dana BPJS Kesehatan hingga Miliaran di RSUD, Bendahara Tersangka

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU