Kompas TV regional hukum

Terbongkar Dugaan Korupsi Dana BPJS Kesehatan hingga Miliaran di RSUD, Bendahara Tersangka

Kompas.tv - 24 Desember 2020, 21:27 WIB
terbongkar-dugaan-korupsi-dana-bpjs-kesehatan-hingga-miliaran-di-rsud-bendahara-tersangka
Ilustrasi: uang korupsi. (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi dana BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Jayapura, Papua, terbongkar.

Aparat Polresta Jayapura Kota menetapkan Bendahara RSUD Abepura berinisial LPM menjadi tersangka.

Pelaku diduga melakukan penggelapan dana BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut senilai 1,5 miliar.

Baca Juga: Erick Thohir Temui Jaksa Agung Terkait Dugaan Korupsi Rp 17 T Asabri

Modus Pelaku

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara memalsukan tanda tangan Direktur RSUD.

Setelah dana dari BPJS tersebut berhasil dicairkan dari bank, oleh pelaku lalu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, aksi yang dilakukan pelaku tersebut sudah dilakukan sejak Maret hingga September 2020.

"Modus tersangka memalsukan tanda tangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya dipakai sendiri," kata dia dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

Dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu, pelaku dalam menjalankan aksinya diketahui seorang diri.

"Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," kata Gustav.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik pada 2021, Berikut Rincian Biayanya

Ilustrasi: tersangka di penjara. (Sumber: Tribunnews)

Pelaku Ditahan

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Gustav, pelaku kini langsung dilakukan penahanan.

"Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang," ujarnya.

Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Covid-19 Gratis Sesuai Kriteria, Tidak Terkait Keanggotaan BPJS Kesehatan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x