Mahfud MD: Saya Bebaskan Secepatnya Jika Ada Ulama yang Dikriminalisasi
Hukum | 24 Desember 2020, 16:50 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku siap membebaskan ulama dari tuntutan hukum apabila menjadi korban kriminalisasi.
Demikian disampaikan Mahfud MD dalam sebuah pesan di grup Whatsapp.
Baca Juga: Mahfud MD Dapat Foto Tempat Latihan Sekelompok Anak Muda untuk Lakukan Teror ke VVIP
Namun kenyataannya, kata dia, para ulama yang kini terseret perkara hukum memang terbukti telah melakukan tindak pidana. Itulah sebabnya mereka dihukum.
"Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi," kata Mahfud Md pada Rabu (24/12/2020).
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan, bahwa tidak ada Islamofobia atau kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia.
Baca Juga: Temui Kapolda Metro Jaya, Ulama: Jangan Sungkan Tindak Pelanggar Prokes Meski Tokoh Agama
Sebaliknya, menurut Mahfud MD, justru para ulama saat ini banyak yang dilibatkan oleh pemerintah dalam penyusunan suatu kebijakan.
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia," kata Mahfud MD.
"Sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia."
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV