> >

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu

Hukum | 22 Desember 2020, 17:19 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau yang dikenal dengan nama Djoko Tjandra.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Djoko Tjandra.

Ketua majelis hakim Muhammad Sirat menyatakan Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pemalsurat surat secara berlanjut.

Baca Juga: Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”ujar Hakim Sirat saat membacakan vonis di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).

Dalam pertimbangan hal yang meringankan hukuman, Djoko Tjandra bersikap sopan selama persidangan, menagkui perbuatannya serta berusia lanjut.

Sementera pertimbangan yang memberatkan perbuatan tindak pidana dilakukan saat melarikan diri dan perbuatannya dapat membahayan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

Baca Juga: Cerita Djoko Tjandra Mengeluh Diminta Dua Jenderal Polisi Rp 25 Miliar untuk Hapus Red Notice

"Terdakwa telah ikut terlibat dalam membuat surat jalan palsu. Bahwa terdakwa punya inisiatif atas surat tersebut kemudian dikemukakan ke Anita Kolopaking dan diteruskan ke saksi Prasetijo Utomo," jelas hakim saat membacakan pertimbangan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU