> >

PNS Dirjen Pajak Paling Besar Dapat Tunjangan, Tertinggi Sampai Ratusan Juta, Berikut Rinciannya

Sosial | 21 Desember 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)

Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Baca Juga: ASN Langgar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Potong Tunjangan

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Baca Juga: Pengumuman PNS: Sistem Gaji, Tunjangan, dan Pangkat akan Berubah, Ini Skemanya

Tunjangan Lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU