> >

Ditunggu, Izin Darurat BPOM untuk Vaksin Covid-19

Update corona | 19 Desember 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Sumber: SHUTTERSTOCK/solarseven)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk aman dan efektif ada di Badan POM. Kami tunggu sekali keputusan BPOM," kata Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban dalam diskusi virtual bertema 'Indonesia Siap-Siap Vaksinasi', Sabtu (19/12/2020).

Saat ini, yang diketahui PB IDI, BPOM masih menunggu data-data pengamatan terkait uji coba vaksin dari Brazil dan beberapa negara lain.

Baca Juga: Apa Kabarnya Pengembangan Vaksin Covid-19 Buatan Lokal?

Sementara, PB IDI juga mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan membebaskan biaya vaksinasi untuk seluruh masyarakat.

"Presiden juga sudah bilang gratis, kita dukung keputusan ini," kata Zubairi.

Seperti diketahui, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih menunggu terbitnya izin edar darurat vaksin atau EUA BPOM.

Mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), izin edar darurat akan diterbitkan tiga bulan setelah vaksin disuntikkan ke tubuh relawan dalam proses uji klinis.

"Untuk pemberian izin emergency use authorization tersebut, WHO menyatakan bahwa data pengamatan selama tiga bulan setelah penyuntikan dapat dipergunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (18/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sejauh ini, Biofarma telah melakukan uji klinis terhadap vaksin Covid-19 asal Cina, Sinovac. Proses uji klinis itu mulai digelar pada Agustus 2020.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU