> >

Bareskrim Polri Tarik Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung

Hukum | 18 Desember 2020, 19:35 WIB
Simpatisan FPI menunggu Habib Rizieq Shihab di Simpang Gadog, Puncak, Bogor, Jumat (13/11/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tidak lagi menanganai kasus kerumunan terkait kegiatan Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Bogor kini ditangani Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan penarikan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung untuk memudahkan penyelidikan.

Baca Juga: Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Shihab di Sejumlah Daerah, 6 Orang Ditangkap Karena Bawa Senjata

Menurut Andi kedua kasus tersebut memiliki kesamaan, namun terjadi di wilayah yang berbeda.

“Supaya bisa menjadi satu penanganan makanya ditarik ke Bareskrim, baik yang ada di Banten, Jawa Barat, maupun Polda Metro," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Sejauh ini Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Sementara Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan.

Baca Juga: Halau Massa Rizieq Shihab Petugas Gabungan Gelar Razia

Para tersangka tersebut yakni Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU