> >

Satpol PP Tutup 2 Kafe di Jakarta Barat Karena Langgar Protokol Kesehatan

Peristiwa | 13 Desember 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi cafe (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menutup tempat usaha dalam hal ini kafe yang berlokasi di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Razia Protokol Kesehatan dan Gelar Tes Cepat di Kafe, 2 Pengunjung Dinyatakan Reaktif

Sebanyak dua kafe itu dikenai sanksi berupa penutupan sementara lantaran melanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12/2020) malam saat Satpol PP Jakarta Barat melakukan operasi yustisi.

“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Minggu. 

Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi. 

Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung. 

Selain itu, lanjut Tamo, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB. 

Bahkan, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung. 

Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU