> >

Dimulai Hari Ini hingga 21 Desember, PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi

Update corona | 7 Desember 2020, 05:10 WIB
Ilustrasi Langit Jakarta di masa PSBB transisi pandemi Covid-19. (Sumber: KompasTV/Yanuar Winarto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dimulai hari ini, Senin (7/12/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali memutuskan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Jakarta diperpanjang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 14 Hari ke Depan

Perpanjangan PSBB transisi berikutnya selama selama 14 hari atau sampai 21 Desember 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020).

Menurut Anies, hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

Sebelumnya Anies mengatakan, kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali. 

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," tutur Anies. 

Menurutnya, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali karena kedisiplinan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Data per hari kemarin menyebutkan, kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 143.961 kasus.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Resepsi Pernikahan Mulai Dilonggarkan

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU