> >

Ini 5 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Melibatkan Mensos Juliari

Hukum | 6 Desember 2020, 06:31 WIB
Mensos Juliari P Batubara beri sambutan dalam Penyaluran BST tambahan di Gedung Konvensi Kemensos TMP Kalibata (Sumber: Renjana Pictures)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Dalam konferensi pers yang digelar dini hari, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Adapun sebagai tersangka penerima, mereka adalah JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), dan AW. MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

Sebagai tersangka pemberi, mereka adalah AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke). Keduanya dari swasta.

Baca Juga: Jokowi Pernah Ingatkan "Gigit Keras" buat Buat Pejabat yang Korupsi Dana Covid-19

Sebagai penerima JPB dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara MJS dan AW dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, AIM dan HS dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari kemarin.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan enam tersangka di beberapa tempat. Mereka adalah, MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU