> >

Diminta Menyerahkan Diri, Begini Respons Mensos Juliari Saat Akhirnya Ditangkap KPK

Hukum | 6 Desember 2020, 05:26 WIB
Mensos Juliari P Batubara beri sambutan dalam Penyaluran BST tambahan di Gedung Konvensi Kemensos TMP Kalibata (Sumber: Renjana Pictures)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sempat diminta menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi program bantuan sosial Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: KPK Tangkap Mensos Juliari Batubara pada Dini Hari, Diduga Korupsi Bansos Covid-19

“Kami imbau, kepada para tersangka saudara JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW untuk segera menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," kata Firli. 

Tak lama setelah pernyataan Firli tersebut, tim penindakan KPK akhirnya berhasil menangkap Juliari pada dini hari. 

Juliari Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Saat tiba, ia terlihat mengenakan jaket dan top hitam, celana cokelat, dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. 

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Begini Aliran Dana Rp 17 Miliar Diduga Masuk ke Kantong Mensos Juliari

Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas lembaga antirasuah.

Saat awak media mencoba meminta tanggapannya, Juliari hanya merespons dengan melambaikan tangannya. Ia tak bicara sepatah kata pun. 

Kemudian, Juliari melanjutkan langkahnya menaiki tangga gedung KPK. Di lantai dua Gedung KPK itulah, Juliari Batubara akan menjalani pemeriksaan.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah mengumumkan Juliari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 bersama empat orang lainnya.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK Terkait Bansos Covid-19

Adapun empat tersangka tersebut antara lain pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Awalnya, kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap enam orang. 

Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Soal Bansos Covid-19

Uang sebanyak itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Top 3 News: KPK Tangkap Pejabat Kemensos | Luhut Soal Kerumunan | Menko Polhukam Soal Pilkada

Sedangkan pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU