> >

BNN Sebut PBB Tidak Cabut Ganja dari Daftar Narkoba

Peristiwa | 5 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi: pohon ganja. (Sumber: Shutterstock)

"Menangani masalah perdebatan tersebut akan didiskusikan dan dilakukan kajian lebih mendalam, karena efeknya menjadikan negara-negara yang pro-kontra terpecah," kata dia.

Baca Juga: BNN Musnahkan 1,5 Ton Barang Bukti Narkoba dari 8 Kasus Besar di Indonesia!

Ganja Dihapus dari Obat Berbahaya

Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I.

Keputusan berdasarkan hasil voting PBB, dengan hasil 27 setuju dan 25 menolak (27/25). Hasil tersebut bukan berarti menghapus ganja dari daftar obat terlarang.

Berdasarkan keterangan resmi CND, sebelumnya pada Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat serangkaian rekomendasi untuk mengubah ruang lingkup pengendalian ganja dan zat terkait ganja.

Setelah pertimbangan intensif, komisi CND mengambil keputusan pada Rabu (2/12/2020) atas rekomendasi WHO tersebut. 

"Harus dipahami bahwa hasil voting CND itu tidak menghapus ganja dari penggolongan zat yang kemungkinan di-abuse (disalahgunakan)," kata dr Hari Nugroho, MSc selaku peneliti dan pakar adiksi dari Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Dalam keterangan resminya, CND menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari golongan IV dan tetap mempertahankannya dalam golongan I.

Komisi diputuskan oleh 27 suara yang mendukung dan 25 suara yang menolak anjuran ini.

Dengan demikian, ganja dan resin ganja akan dihapus dari Golongan IV (tertulis Schedule IV) dan berada di Golongan I.

Dengan demikian, penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali Konvensi Tunggal 1961.

Baca Juga: Sambal Ganja? Sambal Khas Aceh Nikmatnya Mantap

"Sidang CND kemarin adalah memutuskan rekomendasi WHO yang terkait dengan ganja. Salah satu yang disetujui oleh CND adalah pengeluaran ganja dan resin ganja dari schedule IV atau golongan IV ke golongan I," jelas Hari.

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU