> >

Imbauan Kepada TNI-Polri Jelang Pilkada, Mendagri Tito: Jangan Langsung Ambil Tindakan Kekerasan

Politik | 4 Desember 2020, 21:00 WIB

Di antaranya Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang, pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat dan petugas TPS harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Di TPS pun harus disediakan masker dan tempat cuci tangan. Ada perbedaan perlakuan bagi pemilih dalam Pilkada ini, salah satunya tinta yang digunakan setelah menyalurkan hak suara tidak lagi dicelup, melainkan diteteskan ke pemilih sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya.

Sedangkan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, yang ada hanya saksi-saksi, saksi pasangan calon, dan saksi dari partai.

Baca Juga: Anggota Bawaslu Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

"Sehingga transparansi tetap ada dan petugas TPS pun harus mendokumentasi, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” terang Mendagri.

Terkait pengamanan dan logistik, Mendagri meminta kepada seluruh jajaran TNI-Polri untuk mengawal, berkoordinasi dan bersinergi dengan penyelenggara, baik itu KPU-Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Perlindungan Masyarakat (Linmas).


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU