> >

KPK Sita Bukti Dokumen Ekspor Benih Lobster dari Kantor PT ACK

Hukum | 1 Desember 2020, 15:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Penyitaan itu dilakukan usai KPK mengeledah kantor PT. ACK di Jakarta Barat pada Senin (30/11/2020) hingga Selasa (1/12/2020) dini hari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan selain dokumen terkait kegiatan ekspor benih lobster penyidik juga menyita barang bukti lain.

Baca Juga: Jokowi Cari Pengganti Menteri KKP Edhy Prabowo, Muncul Nama Sandiaga Uno dan Fadli zon

“Barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/12/2020).

Ali manambahkan barang bukti yang didapat KPK akan diinventarisir dan dianalisa lebih lanjut.

Penyidik juga akan terus melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain dalam mengungkap kasus suap izin ekspor benih lobster yang menyeret tujuh tersangka ini.

"Namun kami tidak bisa sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud," ujar Ali.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Luhut Soal Aturan Benih Lobster di KKP, Hingga Sebut Edhy Prabowo Orang Baik

Jumat (27/11/2020) hingga Sabtu (28/11/2020) KPK melakuan pengeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU