> >

Wali Kota Bogor Bima Arya Bantah Ada Intervensi ke RS Ummi

Peristiwa | 29 November 2020, 19:19 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya ternyata sudah mengetahui pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tidak lagi berada di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. (Sumber: Istimewa)

BOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya membantah ada intervensi terhadap RS Ummi terkait persoalan tes PCR yang harus dijalani Muhammad Rizieq Shihab.

Menurut Bima, langkah yang dilakukannya terhadap RS Ummi sudah sesuai dengan pedoman dan aturan terkait penanganan Covid-19.

"Saya ingin menyampaikan hal ini sama sekali tidak terkait dengan persoalan politik ataupun berbagai macam kepentingan yag tidak terkait isu kesehatan."

"Saya ingin menegaskan ini domain, ranah Pemerintah Kota Bogor sepenuhnya. Tidak ada tekanan, tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan langkah-langkah Pemerintah Kota Bogor, Satgas Covid-19 dalam menangani persoalan ini," ujar Bima mengawali konferensi pers di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: RS Ummi Bogor Terancam Ditutup karena Dianggap Menghambat Kerja Satgas Covid-19

Menurut Bima, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor sesuai dengan tugasnya, yakni melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

"Bukan persoalan apapun, kecuali komitmen kita, penguatan komitmen kita terhadp protokol, aturan yang telah disepakati bersama untuk menangani Covid-19 di Kota Bogor," kata Bima.

Dalam tugas menangani penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, Bima menegaskan, dirinya sebagai ketua Satgas Covid-19 berpedoman pada aturan yang berlaku.

Yakni, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam menanggulangi wabah dan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2012 tentang rahasia kedokteran, yang di dalamnya disebutkan tata cara menangani persoalan pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum, utamanya adalah ancaman wabah penyakit menular.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di dalamnya diatur beberapa pengecualian untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk kepentingan penanggulanan wabah penyakit menular.

Baca Juga: Kejanggalan yang Ditemukan Satgas Covid-19 Soal Swab Tes Habib Rizieq di RS Ummi

Terakhir Surat Keputasan Wali Kota Bogor Tahun 2020 tentang penetapan rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 di Kota Bogor.

Isi dari SK Wali Kota Bogor adalah, dalam melaksanakan tugas rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 harus melaporkan secara berkala, atau setiap ditemukan kasus suspek Covid-19, dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor.

"Berdasarkan pegangan dan pedoman di atas, kami melihat bahwa ada hal yang tidak jelas terkait dengan proses dan penanganan Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor, yang tidak sesuai dengan aturan," kata Bima.

"Jadi kalau ada opini Satgas Covid-19 melakukan intervensi dan memaksa untuk membuka hasil medik, itu tidak benar. Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," tegas Bima.

Menurut Bima Arya, yang menjadi atensi, fokus, dan ikhitar Pemerintah Kota Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor adalah proses dan pelaporan. "Ini penting, karena diatur semuanya oleh UU dan aturan turunannya," tutupnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU