> >

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka, Ditahan di Rutan Polres Jakpus

Hukum | 28 November 2020, 15:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Ajay pun kini ditahan KPK.

Selain itu, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini yaitu pemilik sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Ajay akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Sedangkan, Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 7 Orang Ditangkap dan Ratusan Juta Disita Saat OTT Wali Kota Cimahi

"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 28 November 2020 hari ini sampai dengan tanggal 17 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).

Ajay dan Hutama ditahan KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Cimahi pada Jumat (28/11/2020).

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung.

Uang itu diminta Ajay saat ditemui Hutama yang sedang mengurus revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait penambahan gedung di RSU Kasih Bunda.

Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Tangkap OTT Wali Kota Cimahi, Diduga Terkait Perizinan Pengembangan Rumah Sakit

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU