> >

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka, Ditahan di Rutan Polres Jakpus

Hukum | 28 November 2020, 15:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Tangkap OTT Wali Kota Cimahi, Diduga Terkait Perizinan Pengembangan Rumah Sakit

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU