> >

Pejabat dan Keluarga Menteri KKP Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benur Lobster

Hukum | 25 November 2020, 09:21 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia Kamis (27/1/2020). Menteri Edhy melihat langsung proses pengembangan teknologi budidaya lobster serta menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Universitas Tasmania. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

“Publik mohon bersabar menunggu hasil pemeriksaan dan ekspose lebih lanjut,” ujar Nurul.

Sejak dilantik, Edhy merubah kebijakan pendahulunya Susi Pudjiastuti terkait ekspor benih lobster.

Saat memimpin KKP, Susi sangat tegas terkait ekspor benih lobster. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Benih Lobster

Namun setelah Edhy duduk menggantikan Susi, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Susi menilai kebijakan ekspor benih lobster ala Edhy Prabowo merupakan hal yang aneh, karena hanya Indonesia saja yang mengizinkan ekspor benih lobster.

Beberapa negara seperti Australia, Filipina, Kuba, hingga Sri Lanka tidak mengambil benih lobster untuk diekspor. Bahkan Australia telah melarang penangkapan lobster dengan jenis kelamin betina agar keberlanjutannya terjaga.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU