> >

Soal Reuni 212, Pangdam Jaya: Jangan Semaunya di Sini seperti Paling Benar Sendiri

Peristiwa | 23 November 2020, 12:14 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rencana acara Reuni 212 menjadi perhatian serius Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Aburachman. Dia menyebut akan menindak tegas jika Reuni 212 tetap digelar.

Pasalnya, Dudung mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melarang acara Reuni 212 lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pangdam Jaya akan Bubarkan jika Reuni 212 Tetap Digelar: Nggak Ada Orang Semaunya di Sini

Bahkan, lanjut Dudung, Front Pembela Islam (FPI) sendiri telah membuat surat pernyataan dan menyanggupi tidak menggelar acara reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

"Apakah nanti akan dibubarkan sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari Gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan reuni 212 karena itu melanggar Perda nomor 88 tahun 2020," kata Dudung saat diwawancarai reporter KOMPAS TV Dany Saputra, Senin (23/11/2020).

"FPI sendiri sudah menyanggupi sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212," sambungnya.

Baca Juga: FPI Ancam Tetap Gelar Reuni 212 hingga Singgung Kerumunan Gibran Putra Jokowi

Umat muslim ssaata mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Tindakan Tegas

Dudung menegaskan, jika ada pihak yang melanggar, aparat TNI bersama Polri tak segan untuk menindak tegas acara tersebut.

"Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan kemudian dilanggar, nggak ada cerita, saya dengan polisi ya bertindak tegas," jelas Dudung.

Dia menambahkan, FPI harus patuh dengan aturan dan hukum yang berlaku, tidak boleh berindak semaunya sendiri.

"Enggak ada orang semaunya di sini. Semuanya seperti dia yang paling benar sendiri, enggak ada. Ikuti atuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Tak Akan Ada Izin untuk Reuni 212 di Monas

Tak Ada Izin Reuni 212

Sebelumnya, Mabes Polri tidak mengeluarkan izin keramaian terkait rencana reuni aksi 212 pada 2 Desember 2020 mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Terakhir Kapolri juga mengeluarkan telegram yang intinya penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi. 

Karena itu, sambung Awi, Kapolri meminta para Kapolda untuk tidak ragu menegakkan protokol kesehatan.

"Kalau masih ada kejadian-kejadian, orang yang meminta izin, Polri tidak akan mengeluarkan izin. Kalau tetap ada agar segera bubarkan. Itu perintah pimpinan sudah jelas," jelas Alwi saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Reuni 212 Tak Bisa Digelar di Monas

PA 212 Sebut Acara Ditunda 

Sementara itu, Pihak Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga memastikan kegiatan di Monas tersebut bakal ditunda lantaran tidak mendapat izin dari Kepolisian.

Selain tidak mendapat izin, pandemi Covid-19 serta pelanksanaan Pilkada 2020 juga menjadi alasan acara yang biasa digelar tiap tahun itu harus ditunda.

“Kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, Selasa (17/11/2020).

Siaran pers itu diteken oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.

Meski reuni 212 di Monas ditunda, disebutkan bakal ada dialog nasional pada 2 Desember 2020.

Pemimpin FPI Rizieq Shihab bakal hadir serta ada 100 tokoh dan ulama yang mengikuti acara. Acara itu disebut tetap akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19.

FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 pun mengimbau para alumnus 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia. Istigasah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.

Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan.

Baca Juga: Reuni 212 di Monas Batal Digelar, Polri Tidak Keluarkan Izin Keramaian

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU