> >

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah yang Abaikan Prokes, Wagub DKI: Kami Patuh dan Taat UU

Politik | 19 November 2020, 22:11 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi ancaman Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan pernyataan akan mencopot kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan negara," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Ketentuan negara yang dimaksud Riza, yakni Undang-Undang Dasar 1945, serta undang-undang dan peraturan negara lainnya.

"Prinsipnya kita patuh dan taat pada perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Yusril: Instruksi Mendagri Soal Penegakan Prokes Tidak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Kepala Daerah

Mendagri Keluarkan Instruksi Menteri tentang Penegakan Protokol Kesehatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pertama, para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.

Kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: DPR Dukung Mendagri Terkait Sanksi Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

Keempat, pemberian sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.

Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kelima, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.

Adapun Pasal 78 UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri
c. diberhentikan

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.
f. melakukan perbuatan tercela
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU