Kompas TV nasional politik

Yusril: Instruksi Mendagri Soal Penegakan Prokes Tidak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Kepala Daerah

Kompas.tv - 19 November 2020, 20:05 WIB
yusril-instruksi-mendagri-soal-penegakan-prokes-tidak-bisa-jadi-dasar-pemakzulan-kepala-daerah
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberhentian kepala daerah harus tetap berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Yusril, Instruksi Mendagri pada hakekatnya hanya sebatas perintah tertulis untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi, Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dicopot!

Namun untuk memberhentikan harus melalui DPRD, sebab kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan yang bisa menghentikan adalah rakyat melalui DPRD.

“Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Walikota beserta wakilnya,” ujar Yusril melalui pesan singkat, Kamis (19/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Yusril menambahkan kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah sebatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah.

Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berencana Temui Mendagri Bahas Instruksi Nomor 6 Tahun 2020

Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," ujar Yusril.

Tahapan impeachment

Lebih lanjut Yusril menjelaskan proses impeachment atau pemakzulan kepala daerah memiliki waktu panjang.

Baca Juga: DPR Dukung Mendagri Terkait Sanksi Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x