> >

Menteri PPPA Sebut Anak Muda Harus Diberikan Pemahaman Terkait Penghapusan KDRT

Sosial | 19 November 2020, 14:53 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat membuka acara seri diskusi secara virtual yang digelar oleh Pimpinan Pusat `Aisyiyah sebagai pembicara kunci, Kamis (21/5/2020). (Sumber: YouTube: Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat `Aisyiyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Anak muda harus diberikan pemahaman terkait upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Viral! Dugaan KDRT Perwira Polisi, Berujung Saling Lapor

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat menghadiri sosialisasi pencegahan KDRT di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari situs Kementerian PPPA, Rabu (18/11/2020). 

Bintang mengatakan, pemahaman dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT harus diberikan untuk memutus mata rantai kekerasan.

“Mata rantai KDRT dapat diputus bila komunitas muda-mudi sebagai calon ibu dan ayah dalam rumah tangga diberikan pemahaman, pengetahuan, dan peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT," ujar Bintang.

Menurut Bintang, keterlibatan komunitas generasi muda merupakan langkah strategis dalam pencegahan KDRT. 

Semakin cepat mengenali potensi KDRT, maka generasi muda akan semakin siap untuk menghindarinya. 

Berdasarkan data SIMFONI PPA pada 1 Januari sampai 6 November 2020, menurut tahun pelaporan menunjukkan bahwa dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan (5.573 kasus), mayoritas kasusnya adalah KDRT sebanyak 3.419 kasus atau 60,75 persen. 

Baca Juga: Caleg Gerindra Bunuh Diri, Diduga Masalah Ekonomi & KDRT Jadi Pemicu

"Karena sifatnya cenderung terselubung, maka sosialisasi pencegahan KDRT harus lebih masif dilakukan dengan menggandeng banyak pihak," katanya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU