> >

Denda Rp50 Juta untuk Acara Habib Rizieq Terlalu Kecil

Peristiwa | 16 November 2020, 23:38 WIB
FPI membayar sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW tadi malam. (Sumber: Akun Instagram @satpolpp.dki)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi denda administratif yang dikenakan Pemprov DKI Jakarta terhadap acara Muhammad Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) dianggap masih terlalu kecil.

Hal itu dikatakan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Tabani dalam dialog yang digelar secara virtual Forum Merdeka Barat, Senin (16/11/2020).

"Kemarin kan Pak Rizieq Shihab kena denda Rp50 juta kan. Kalau saya bilang, denda segitu bisa jadi kecil," kata Hasbullah.

Karena menurutnya, denda tersebut tidak sebanding dengan pengeluaran negara untuk mengobati pasien Covid-19 yang terdampak dari kerumunan besar yang terkumpul di acara tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Beri Surat, Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta

Hasbullah memberikan gambaran. Jika ada satu orang yang terkena Covid-19, maka rata-rata biaya pengobatan yang dikeluarkan negara adalah Rp184 juta.

Sementara jika untuk 10 orang pengobatan, maka biaya yang harus ditanggung negara sebesar Rp1,84 miliar.

"Mending buat bangun mesjid, daripada dipakai buat ngobatin," ujar Hasbullah.

Ini belum dihitung jika pasien yang terinfeksi tersebut meninggal dunia. "Bagaimana nanti anak-anaknya, istrinya? Siapa yang akan menanggung?"

Ditekankan Hasbullah, pernyataannya soal denda terhadap Rizieq Shihab ini bukan didasari oleh sikap sentimen, tapi perhitungan yang logis.

Dia berharap ke depannya tidak ada lagi kerumunan massa yang terjadi di masa pandemi Covid-19, apapun jenis acaranya.

"Marilah kita menunggu, bersabar, sampai vaksinnya sudah ada. Kalau sudah ada, (kumpul-kumpul) tidak berbahaya," ucapnya.

Baca Juga: Doni Monardo: Jika Terulang Kembali, Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan Dikenai Denda Rp 100 Juta

Denda Rp50 Juta Dipertanyakan, Ini Kata Pengacara FPI

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar meminta semua pihak yang mempertanyakan sanksi denda Rp50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh FPI untuk bersikap adil.  

Menurutnya, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sangat baik dengan memberi sanksi administratif.

"Pihak yang diberi sanksi juga sudah melaksanakan kewajiban atas sanksi dimaksud," kata Aziz Yanuar melalui pesan whatsapp kepada Kompas TV, Minggu (15/11/2020).

"Jadi saya melihat ini bukan masalah pelanggaran protokol kesehatan semata, tapi ini ada maksud untuk mempermasalahkan apapun terkait Habib Rizieq Shihab dan umat yang pro dengan beliau dan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang dicintai warga Jakarta," tambah Aziz Yanuar.

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI Jakarta menyikapi kerumunan yang terjadi dalam berbagai acara FPI beberapa hari ini.

Baca Juga: FPI Bayar Sanksi Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan

Bahkan, epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, meminta pemerintah pusat maupun daerah bersikap tegas dan mengedepankan langkah pencegahan dengan tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.  

"Kalau memang sudah ada tanda-tanda kerumunan ya dibubarkan saja. Itu saya kira begitu. Kalau tidak, pandemi tidak akan berakhir," kata Windhu. Karena jika tidak seperti itu, akan ditiru oleh yang lain.

Lagipula, sebetulnya seorang tokoh agama maupun tokoh masyarakat harus menjadi teladan, menjadi panutan yang bisa ditiru oleh banyak orang.

"Jangan sampai jadi preseden ya gak apa-apa kita lakukan dulu, nanti kita bayar denda," kata Windhu Purnomo dalam program Sapa Indonesia Malam, pada Minggu (15/11/2020).

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU