> >

Komjak Minta Kejagung Dapat Penuhi Permintaan KPK soal Dokumen Kasus Djoko Tjandra

Politik | 12 November 2020, 22:28 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Upaya KPK dalam membuka penyelidikan baru terkait Djoko Tjandra mendapat dukungan dari Komisi Kejaksaan (Komjak).

Dukungan yang diberikan Komjak yakni mendorong Kejaksaan Agung menyerahkan dokumen perkara Djoko Tjandra yang diminta KPK.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menilai KPK berwenang untuk meminta dokumen tersebut dalam rangka koordinasi dan supervisi.

Baca Juga: Ini Kendala KPK Belum Bisa Dalami Laporan MAKI Soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

"Kita mendorong agar Kejaksaan memenuhi permintaan KPK, sebab menurut ketentuan dalam pelaksanaan fungsi supervisi dan koordinasi, KPK punya kewenangan untuk meminta dokumen tersebut," ujar Barita saat dihubungi, Kamis (12/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Barita menambahkan, selain melaksanakan fungsi suepervisi, sesama penegak hukum, Kejagung dan KPK disarankan untuk saling membantu.

"Sebagai sesama lembaga penegak hukum adalah wajib untuk saling membantu dan mempermudah sinergisitas untuk kepentingan penegakan hukum yang baik dan adil," ujar Barita.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan kendala terkait penyelidikan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait Djoko Tjandra lantaran Bareskrim Polri dan Kejagung belum memberikan salinan perkara terdakwa kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice itu.

Baca Juga: Majelis Hakim Telusuri Aliran Dana Di Kasus 'Red Notice' Djoko TJandra

Nawawi menjelaskan KPK sudah dua kali mengajukan permintaan salinan dokumen perkara Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun, hingga kini dukumen yang diminta belum diterima KPK.

Menurut Nawawi, salinan perkara Djoko Tjandra sangat penting sebagai bahan verifikasi dan telaah laporan masyarakat, termasuk laporan MAKI.

Ia mengatakan, lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.

Baca Juga: MAKI Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapur ke KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Permintaan dokumen perkara tersebut, katanya, juga merupakan bagian dari supervisi yang dilakukan KPK sebagaimana tugas yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Sejauh ini, KPK hanya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim dan Kejagung. Namun tidak menutup kemungkinan untuk ikut mengusut kasus yang belum tersentuh.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU