JAKARTA, KOMPAS.TV – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan baru terkati kasus Djoko Tjandra belum membuahkan hasil.
Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sudah bolak balik memberikan data seputar kasus Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Salah satunya mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam di kasus gratifikasi Jaksa Pinangki. MAKI telah menyerahkan 200 halaman antara lain percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking yang menyebut istilah “Bapakmu-bapakku” dan “King Maker”.
Baca Juga: Majelis Hakim Telusuri Aliran Dana Di Kasus 'Red Notice' Djoko TJandra
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan KPK sudah dua kali meminta salinan dokumen perkara Djoko Tjandra kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Namun hingga saat ini salinan dokumen yang diminta belum didapat KPK. Dokumen tersebut, sambung Nawawi, dibutuhkan untuk menelaah dokumen yang dilaporkan MAKI.
Menurutnya melalui penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.
Penulis : Johannes Mangihot