> >

Soal UMP Jakarta 2021, Kelompok Pengusaha Pusat Belanja Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI

Sosial | 2 November 2020, 23:01 WIB
Aksi unjuk rasa para buruh dekat monumen Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat (2/11/2020) menolak omnibus law dan menutut kenaikan UMP 2021. (Sumber: KOMPAS.COM/SONYA TERESA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2021 disambut baik Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.

Keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan UMP bagi sektor terdampak dinilai langkah tepat.

Baca Juga: Anies: DKI Jakarta Terapkan Kebijakan UMP Asimetris, Apa Maksudnya ?

"Sebaiknya memang UMP 2021 tidak dinaikkan karena kondisi usaha yang masih dalam kondisi sangat berat, yang mana kita semua juga tidak tahu kapan pandemi akan berakhir," ujar Alphonsuz kepada Kompas.com, Senin (2/1/2020).

Sebab, apabila dipaksakan untuk naik, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengurangan tenaga kerja agar tidak terjadi kenaikan biaya operasional. 

Alphonsuz menjelaskan, usaha perdagangan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak di DKI Jakarta. 

Kondisi ini juga berimbas pada pusat perbelanjaan yang merupakan sub-sektor perdagangan. 

Selama 10 bulan, yakni mulai Maret-Desember 2020, bisnis pusat perbelanjaan mengalami defisit, terutama setelah tidak beroperasi pada April-Juni 2020. 

"Dan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini masih berlangsung dan kemungkinan akan terus berlangsung sampai dengan akhir tahuan nanti," tutur Alphonsuz. 

Dia menerangkan, tingkat kunjungan selama PSBB Ketat hanya berkisar 10-20 persen. 

Kondisi ini tidak terlalu jauh berbeda saat PSBB Transisi diterapkan. 

Catatan APPBI, tingkat kunjungan sebesar 30-40 persen. 

"Dengan kondisi seperti itu, maka yang terjadi adalah defisit karena tingkat penjualan tidak bisa menutupi biaya operasional," ujar Alphonsuz. 

Menurut dia, usaha pusat perbelanjaan diperkirakan baru mulai beranjak pulih menuju normal, ketika vaksinasi dilaksanakan. 

Ini artinya, sektor ini diproyeksikan baru akan pulih pada pertengahan 2021. 

"Sehingga praktis tahun depan belum ada perbaikan signifikan," kata Alphonsuz. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. 

Gubernur Anies menilai, kebijakan itu diambil karena ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19. 

Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi.

Namun, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan untuk tidak menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kenaikan UMP 2021, Ganjar: Tak Ada Urusannya dengan Pilpres 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan tersebut. 

Dengan demikian, pihaknya nanti yang akan mengaji apakah usulan dari perusahaan dapat diterima atau tidak. 

Kendati demikian, Andri menuturkan, pihaknya tidak akan mengkaji perusahaan di beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi. 

Beberapa sektor tersebut antara lain pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (fnb). 

"Untuk perusahaan yang sudah jelas (terdampak) enggak usah lagi kami lakukan pengkajian. Contohnya mal, 7 bulan enggak melakukan operasional," tutur Andri. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU