> >

Soal UMP Jakarta 2021, Kelompok Pengusaha Pusat Belanja Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI

Sosial | 2 November 2020, 23:01 WIB
Aksi unjuk rasa para buruh dekat monumen Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat (2/11/2020) menolak omnibus law dan menutut kenaikan UMP 2021. (Sumber: KOMPAS.COM/SONYA TERESA)

"Dengan kondisi seperti itu, maka yang terjadi adalah defisit karena tingkat penjualan tidak bisa menutupi biaya operasional," ujar Alphonsuz. 

Menurut dia, usaha pusat perbelanjaan diperkirakan baru mulai beranjak pulih menuju normal, ketika vaksinasi dilaksanakan. 

Ini artinya, sektor ini diproyeksikan baru akan pulih pada pertengahan 2021. 

"Sehingga praktis tahun depan belum ada perbaikan signifikan," kata Alphonsuz. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. 

Gubernur Anies menilai, kebijakan itu diambil karena ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19. 

Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi.

Namun, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan untuk tidak menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kenaikan UMP 2021, Ganjar: Tak Ada Urusannya dengan Pilpres 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan tersebut. 

Dengan demikian, pihaknya nanti yang akan mengaji apakah usulan dari perusahaan dapat diterima atau tidak. 

Kendati demikian, Andri menuturkan, pihaknya tidak akan mengkaji perusahaan di beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi. 

Beberapa sektor tersebut antara lain pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (fnb). 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU