> >

Ini 4 Provinsi yang Sudah Pastikan Kenaikan UMP 2021 dan Besarannya

Sosial | 2 November 2020, 11:38 WIB
Ilustrasi Gaji (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 seharusnya diumumkan pada 31 Oktober lalu. Namun, hingga Minggu (1/11/2020), belum semua daerah mengumumkannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya memastikan tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan, baik itu UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal tersebut disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini sedang dalam masa pemulihan akibat pandemi Covid-19.

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun depan justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," terang Ida dalam surat edarannya.

Baca Juga: Upah MInimum 2021 Tak Naik, Komisi IX akan Minta Penjelasan Kemenaker

Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), soal tak ada kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Penjelasan dari kemenaker bahwa surat edaran yang sudah diedarkan pada tanggal 26 Oktober lalu menjadi tidak wajib bagi setiap daerah.

Namun keputusan diserahkan ke masing-masing kepala provinsi alias gubernur.

Berikut 4 provinsi yang sudah memastikan kenaikan UMP 2021.

1. Jawa Timur

Dikutip dari Antaranews, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen di tahun 2021, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777.

Menurut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, keputusan menaikkan UMP tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu. 

Baca Juga: UMP Jatim 2021 Naik Rp 100 Ribu, Jadi Berapa?

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah Minggu, di Kota Malang, Jawa Timur. 

Dia juga mengatakan kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

2. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi yang menetapkan kenaikan UMP di tahun 2021.

Masih dikutip dari Antaranews, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulsel sebesar dua persen per 1 Januari 2021. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021. 

Baca Juga: Anies Naikkan UMP DKI Jadi Rp 4,4 Juta Tahun 2021 Bagi Perusahaan Tak Terdampak Covid-19

Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan. 

Nurdin mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. 

Menurutnya keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

Tak ikuti arahan Kemenaker, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta naik pada 2021. 

Dikutip Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. 

Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu. 

Baca Juga: KSPI Apresiasi Kepala Daerah yang Menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP)

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY. 

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020). 

Sekretaris Daerah Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, salah satu alasan UMP DIY naik karena lokasi yang bertetangga dengan Jawa Tengah. 

Meski begitu, UMP DIY masih menjadi yang terendah jika provinsi lain tetap seperti 2020 atau justru menaikkan UMP.

4. Jawa Tengah

Provinsi ini menjadi yang pertama mengumumkan kenaikan UMP 2021 pada Jumat (30/10/2020).

Padahal awalnya Jawa Tengah bersikap tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan terkait UMP 2021.

Gubernur Ganjar Pranowo memastikan kenaikan dari UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021. 

Baca Juga: Alasan Ganjar Naikkan UMP Jateng: Ada Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Ganjar mengatakan telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan itu. 

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020). 

Adapun, tidak adanya kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU