> >

KSPI: Gubernur Jabar Keliru, Harusnya Naikkan UMP seperti Anies, Ganjar, dan Sri Sultan

Sosial | 2 November 2020, 07:05 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Said menilai bahwa keputusan menaikkan UMP sudah tepat karena mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Baca Juga: KSPI Apresiasi Gubernur DKI, Jateng, dan DIY yang Berani Naikkan Upah Minimum Provinsi

Diketahui pada Surat Edaran (SE) Menaker yang dimaksud yakni, SE Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Dalam SE tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun 2020.

“Hari ini saya mengapresiasi langkah gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP),” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

“Hal ini benar, karena menggunakan PDB (produk domestik bruto) yaitu caranya menghitungnya year to year, September 2019 sampai September 2020, itu lah yang benar, naikkan upah minimum provinsi,” lanjut dia.

Baca Juga: Alasan Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikkan UMP 2021

Ilustrasi: uang UMP. (Sumber: Shutterstock/Pepsco Studio)

Seluruh Gubernur Diminta Naikkan UMP

Said Iqbal berharap, seluruh gubernur menaikan UMP/UMK/UMSK 2021 dengan menggunakan dasar PDB ataupun pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi di masing-masing daerahnya.

Ia juga minta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mencabut surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum provinsi.

“Gubernur Jawa Barat keliru menggunakan surat edaran menaker, maka harus menggunakan peraturan pemerintah atau PP Nomor 78 sebagaimana Gubernur Anies, Gubernur Ganjar, dan Gubernur Sri Sutan,” ujar dia.

“Gunakanlah PDB ditambah dengan inflasi maka diputuskanlah berapa kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum sektoral kabupaten/kota,” sambungnya.

Said Iqbal berharap semua gubernur mengikuti langkah yang telah dilakukan Gubernur DKI, Jateng, dan DIY.

Baca Juga: 10 Kabupaten dan Provinsi Dengan UMP dan UMK Terbesar di Indonesia

Lebih lanjut, Said mengatakan, klaim 25 Gubernur telah menyetujui adanya penggunaan SE itu adalah keliru.

Sebab, berdasarkan penelusuran pihaknya, itu hanya sosialisasi dari Kemenaker pusat ke provinsi, bukan tanda tangan SK Gubernur yang menyetujui menggunakan surat edaran Menaker untuk tidak menaikan UMP, UMK, ataupun UMSK.

“Kesembronoan dan kekeliruan Menaker ini setidak-tidaknya harus dipertanggung jawabkan oleh Menaker, tidak layak Menaker menjadi pejabat publik yang merugikan masyarakat banyak, khususnya kaum buruh,” ujar Said Iqbal.

“Selain itu, 2 November besok, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Gekanas bersama puluhan ribu buruh akan aksi di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara menyuarakan dua tuntutan, cabut dan batalkan UU omnibus law Cipta Kerja, dan naikan UMP, UMK dan UMSK 2021 serempak di 24 provinsi,” lanjut dia.

Baca Juga: Tolak Surat Edaran Menaker, KSPI Minta Kenaikan UMP 8%

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU