> >

Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Bisa WhatsApp ke Nomor Pandawa, Ini Daftarnya

Sosial | 1 November 2020, 19:41 WIB
Tangkapan layar poster registrasi ulang BPJS Kesehatan. (Sumber: BPJS Kesehatan)

KOMPAS.TV - Sebagian peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) diwajibkan melakukan registrasi ulang. Hal ini berlaku Per 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," katanya, Sabtu (31/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mulai 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

Bagaimana Cara Registrasi Ulang atau Pembaruan Data?

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
  • Aplikasi JAGA KPK.

Salah satu cara mengecek status kepesertaan adalah lewat Whatsapp CHIKA. Menurut penelusuran Kompas.com, berikut caranya:

1. Kirim pesan apa saja (misalnya: halo) ke nomor Whatsapp 08118750400
2. Kemudian akan ada balasan otomatis sebagai berikut:

Tangkapan layar layanan Whatsapp BPJS Kesehatan. (Sumber: Nur Fitriatus Shalihah/Kompas.com)

3. Setelah itu balas dengan angka "1".
4. Selanjutnya Anda akan diminta mengirimkan nomor Peserta BPJS Kesehatan atau nomor KTP (NIK)
5. Selanjutnya, Anda akan diminta mengirimkan juga tanggal lahir dengan format (yyyy-mm-dd). Misalnya 1994-08-19
6. Anda akan mendapatkan detail informasi kepesertaan.

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU