> >

25 Provinsi Sepakat Patuhi Surat Edaran Menaker soal UMP 2021

Politik | 31 Oktober 2020, 07:24 WIB
Ilustrasi: upah. (Sumber: Shutterstock/Pepsco Studio)

Jawa Tengah Pilih Naikkan UMP 2021

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

Meskipun, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengimbau untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021, Ganjar tetap pada pendiriannya.

Ganjar menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp1.798.979,12, dari UMP tahun 2020 sebesar Rp1.742.015.

Baca Juga: Tolak Surat Edaran Menaker, KSPI Minta Kenaikan UMP 8%

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar dalam konferensi persnya di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU