> >

25 Provinsi Sepakat Patuhi Surat Edaran Menaker soal UMP 2021

Politik | 31 Oktober 2020, 07:24 WIB
Ilustrasi: upah. (Sumber: Shutterstock/Pepsco Studio)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 25 provinsi menyepakati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkap oleh Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, Kamis (29/10/2020), dikutip dari Kontan.

"Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar.

Namun Dinar tidak merinci provinsi mana saja yang telah menyepakati untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, KSPI Ancam Mogok Kerja

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengungkap 18 provinsi bersepakat tidak menaikkan UMP. Sebanyak 18 provinsi tersebut di antaranya:

1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung

6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung.
9. Nusa Tenggara Barat
10.Nusa Tenggara Timur

11.Sulawesi Tengah
12.Sulawesi Tenggara
13.Sulawesi Barat
14.Maluku Utara
15.Kalimantan Barat

16.Kalimantan Timur
17.Kalimantan Tengah
18.Papua.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU