> >

Di Tanggal & Tempat Ini Buruh Akan Lanjutkan Demo Tolak Omnibus Law

Politik | 30 Oktober 2020, 19:36 WIB
Buruh yang tergabung dalam KSPI menolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh akan kembali melanjutkan demonstrasi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (30/10/2020), KSPI akan melakukan aksi pada tanggal 2 November 2020.

"Melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Selain mengenai UU Cipta Kerja, di Istana para buruh juga akan menyuarakan penolakan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum 2020.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021."

Selain di Jakarta, aksi penolakan omnibus law ini akan dilakukan secara serentak di 24 provinsi.

Baca Juga: Sumpah Pemuda, Ribuan Massa dari Berbagai Elemen Demo di Beberapa Titik Jakarta Tolak Omnibus Law

Selain di tanggal 2 November, aksi juga akan dilakukan pada tanggal 9 November di depan Gedung DPR RI. Di lokasi ini buruh akan mendesak untuk dilakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Selanjutnya tanggal 10 November 2020, aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, "Meminta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat."

Said menjamin, aksi-aksi yang akan dilakukan KSPI merupakan aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.

“Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional,” tegasnya.

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan ditolak KSPI.

KSPI bahkan mengancam, jika upah minimum provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan, maka mereka akan menggalang mogok kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegas Said dalam keterangan tertulis yang diterim Kompas TV, Jumat (30/10/2020).

KSPI memastikan, mogok kerja ini akan dilakukan tanpa kekerasan dan memerhatikan ketentuan perundang-undangan. "Keputusan mogok kerja nasional akan dipertimbangkan secara matang dan tidak sembrono oleh pimpinan nasional serikat pekerja,” tegas Said Iqbal.

Baca Juga: Alasan Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikkan UMP 2021

Menurut Said, mogok kerja nasional akan berlangsung lebih dahsyat dari pada aksi demonstrasi buruh terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Jika mogok kerja ini terjadi, kata Said, maka Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjadi orang yang paling bertanggung jawab.

“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu dibolehkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003."

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU