> >

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Lapas, 2,01 kilogram sabu dan 1.970 butir Happy Five Disita

Kriminal | 29 Oktober 2020, 23:42 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com / Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan seorang napi dari Lapas kembali terungkap.

Kali ini kasus itu terungkap di Pekanbaru yang melibatkan oknum petugas di lapas tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Operasi Penggerebekan Narkoba 8 Kg

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat. 

Kemudian, pada 20 Oktober 2020, polisi mengendus adanya transaksi narkoba di kawasan Kota Pekanbaru. 

"Dengan teknik tempel yang mana narkoba diletakkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna hitam dan diambil oleh seorang laki-laki menggunakan kendaraan roda empat," ujar Krisno melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (29/10/2020). 

Namun, pengendara sepeda motor maupun mobil tersebut kabur. Polisi lalu mengamankan barang bukti narkoba. 

Kedua tersangka baru ditangkap pada 21 Oktober 2020. Pengendara motor yang menempelkan narkoba diketahui bernama Joko (29). 

Sedangkan pengendara mobil yang merupakan oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru bernama Wandi (39). 

Setelah proses interogasi, polisi berangkat menuju lokasi kedua dan kembali mengamankan barang bukti. 
Total, sebanyak 2,01 kilogram sabu dan 1.970 butir Happy Five yang disita polisi. 

Sebanyak 2 kilogram sabu yang ditemukan terbungkus dalam kemasan teh China berwarna emas dan 10 gram sabu dibungkus dalam plastik transparan. 

Baca Juga: Tegas! Oknum Perwira Polri Jadi Kurir Narkoba, BNN Minta Pelaku Dihukum Mati

Setelah melakukan investigasi lebih lanjut, pengendali para kurir tersebut adalah Sugeng, seorang narapidana di Lapas Pekanbaru. 

Sugeng sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di lapas tersebut atas kasus narkoba.

"Narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan saudara Fendi (DPO) yang berada di Malaysia," ucap Krisno. 

Selanjutnya, polisi akan melanjutkan penyidikan. Tak menutup kemungkinan, para tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan cukup buktinya. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU