> >

Tak Ikut Demo Hari Ini, KSPI Lebih Pilih Jalur Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Politik | 20 Oktober 2020, 09:33 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)

Organisasinya juga menyatakan akan menempuh jalur judicial review atas UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020). 

Hal tersebut ia sampaikan dalam siaran pers resmi KSPI pada Senin (12/10/2020). 

Baca Juga: Amankan Demo Hari Ini, Polisi dan Satpol PP Terjunkan Ribuan Pasukan di Sekitar Istana Jakarta

"Sebelum ditandatangani UU Cipta Kerja ini, kami meminta dan memohon dengan segala hormat kepada Presiden dan pimpinan DPR untuk menggunakan hak executive review atau legislative review," kata Said.

Executive review tersebut dimaksudkan agar lembaga eksekutif atau pemerintah dalam hal ini Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai respon atas disahkannya UU Cipta Kerja. 

Sedangkan melalui legislative review, Presiden diharapkan dapat mengambil langkah untuk menguji peraturan yang sudah disahkan. 

KSPI juga menuntut DPR untuk dapat mengambil langkah review atas UU Cipta Kerja. 

Serikat buruh telah melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober lalu dalam rangka menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU