> >

Terlibat Kepemilikan Sabu 0,4 Gram, Artis Sinetron RR Ditangkap Polisi

Kriminal | 19 Oktober 2020, 19:24 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang artis berinisial RR ditangkap polisi karena terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pesinetron "Dari Jendela SMP" itu di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Dulu Bakso, Sekarang Narkoba di Dalam Sayur Tahu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dari penangkapan RR, polisi menyita 0,4 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. 

"Bukti yang kita temukan ada beberapa plastik klip totalnya 0,4 gram sabu-sabu," ujar Yusri kepada Kompas TV, Senin (19/10/2020). 

Menurut Yusri, penangkapan RR bermula informasi dari masyarakat yang melaporkan seseorang menggunakan sabu pada 13 Oktober 2020. 

"Kemudian kita dalami dan menangkap tersangka inisial RR," tutur Yusri. 

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, uang, korek dan alat hisap sabu. 

Atas kasus itu, RR kini mendekam dibalik jeruji besi Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap seorang artis peran berinisial RR di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU