> >

Warga Jakarta yang Tolak Tes Swab Akan Didenda Rp 5 Juta

Update corona | 19 Oktober 2020, 17:08 WIB
Pekerja yang menggunakan masker saat menunggu menyebrangi zebra cross di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan covid-19.

Baca Juga: Tok! DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan Covid-19, Lebih Lengkap dari Pergub Jakarta

Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Sebelumnya, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Judistira Hermawan menyebutkan, salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19 adalah denda bagi masyarakat DKI Jakarta yang menolak jika diminta melakukan tes.

Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test bahkan mencapai Rp 5 juta. 

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta. Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ujar Judistira saat dihubungi awak media, Rabu (14/10/2020).

Ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata dia. 

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, raperda yang kini telah menjadi perda Covid-19 itu memberikan dasar kewenangan bagi aparat yang bertugas di lapangan dalam menegakkan ketentuan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat, baik individu maupun tempat usaha. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD DKI telah mensahkan raperda penanganan covid-19 menjadi perda di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU