> >

Kontras Sebut Penetapan Tersangka Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja untuk Bungkam Suara Rakyat

Peristiwa | 18 Oktober 2020, 18:24 WIB
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh. (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menyoroti tindakan aparat kepolisian yang menetapkan tersangka kepada terduga penyebar hoaks terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Fatia menilai bahwa langkah polisi tersebut sebagai upaya pembungkaman suara masyarakat sipil.

"Sebenarnya ini bukan dalam rangka menekan penyebaran hoaks, tapi lebih kepada untuk pembungkaman masyarakat sipil," ucap Fatia, Senin (12/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Penangkapan Wanita Diduga Sebar Hoax soal UU Cipta Kerja

Diketahui, hingga saat ini, belum ada naskah final UU Cipta Kerja meski telah disahkan sebagai Undang-Undang.

Namun, polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Menurut Fatia, penetapan tersangka terduga penyebar hoaks UU Cipta Kerja tersebut juga berkaitan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020.

Surat itu berisi sejumlah perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Tindakan aparat tersebut diduga terkait perintah kelima dalam telegram, yaitu agar jajaran kepolisian melakukan patroli siber di media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tokoh KAMI Jadi Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja, Mantan Kepala BAIS: Jelas, Demo Kemarin Terorganisir

"Ini sebenarnya juga berkaitan dengan surat telegram Polri terkait penyebaran berita bohong dan juga cyber patrol yang dikerahkan dalam rangka untuk meredam ataupun membungkam ekspresi publik terkait penolakan UU Cipta Kerja ini," tuturnya.

Fatia menilai, kepolisian tidak seharusnya meredam ekspresi masyarakat sipil.

Untuk itu, Kontras mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari Kompolnas terhadap aparat kepolisian.

"Seharusnya ada sebuah pengawasan yang lebih luas lagi dari Kompolnas, juga untuk menindaklanjuti terkait dengan penindakan-penindakan yang merupakan excessive use of force yang dilakukan oleh polisi belakangan ini," tuturnya.

Baca Juga: Izin Prabowo ke Amerika Serikat Menuai Kritik dari Kontras dan Amnesty, Ini Penjelasannya

Diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Argo menuturkan, motif VE mengunggah cuitan tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Soal Pidato Jokowi, Kontras Soroti Hilangnya Penegakan Hukum dan HAM

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU