> >

DPR: Pemerintah yang Ajukan Mobil Dinas Mewah KPK

Politik | 16 Oktober 2020, 21:05 WIB
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mengklarifikasi, pihaknya bukan yang mengajukan atau pengusul pengadaan mobil dinas mewah untuk para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi. Posisi Komisi III adalah menyetujui usulan.

"Jadi soal pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewas, jajaran KPK, bisa saya jelaskan begini. Posisi DPR khususnya Komisi III, posisinya menyetujui. Bukan mengusulkan," ungkap anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Jumat (16/10/2020).

Dipaparkan Arsul, DPR mendapat pengajuan Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) yang terbagi atau dikelompokkan dalam RAPB kementerian dan lembaga. Karena Komisi III merupakan mitra kerja KPK, maka RAPB KPK dibahas oleh Komisi III.

Dalam ajuan RAPB KPK tersebut, ada anggaran mobil dinas. "Ini tentu yang mengajukan pemerintah. Pemerintah mengajukan, tentu karena ada pembicaraan," ungkap Arsul.

Dipaparkannya lagi, RAPBN yang diajukan oleh pemerintah biasanya sudah dibahas dahulu secara trilateral. Pihak yang membahas adalah, lembaga yang bersangkutan, Bappenas, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Setelah pagu anggaran disetujui, maka paket anggaran RAPBN ini dikirimkan ke DPR. "Ya kami bahas. Tentu kami lihat, apakah perlu, adanya pengadaan mobil dinas yang baru.

"Nah kami lihat memang, sudah beberapa tahun pimpinan KPK tidak melakukan pengadaan mobil dinas baru. Itu kan kelihatan di RAPB yang tahun-tahun sebelumnya," jelas Arsul.

Baca Juga: Mobil Dinas Mewah, ICW Sebut KPK Tunjukkan Keserakahan

KPK Tidak Peka dengan Rakyat

ICW mengecam pengganggaran pembelian mobil dinas mewah untuk para pejabat KPK. Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa ICW mengecam pengadaan tersebut.

Pertama, dengan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp1 miliar tersebut, ICW menganggap KPK tidak peka dengan kondisi perekenomian rakyat yang luluh lantak akibat pandemi Covid-19.

Kedua, KPK kerap kali menyuarakan nilai-nilai integritas yang salah satunya terkait dengan menjunjung tinggi pola hidup sederhana.

"Bagaimana mungkin pembelian mobil mewah seharga Rp1 miliar dapat dikatakan atau masuk pada kategori pola hidup sederhana," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan visualnya kepada jurnalis Kompas TV Thifal Solesa, Jumat (16/10/2020).

Ketiga, ketika ada penambahan anggaran penambahan fasilitas tertentu harus diikuti performa kinerja yang maksimal. ICW mempertanyakan performa kinerja KPK saat ini.

"Kalau kita lihat hari ini praktis tidak ada prestasi yang bisa disampaikan atau bisa diperlihatkan oleh pimpinan KPK terutama di bagian penindakan," ucap Kurnia.

Baca Juga: Laode Syarif: Kurang Pantas Minta Mobil Dinas, Rakyat Masih Prihatin

Sehingga, lanjut Kurnia, tidak logis jika kinerja yang menurun drastis malah diusulkan atau ditambahkan fasilitas mewah berupa mobil seharga satu miliar.

"Kepada jajaran struktural KPK lainnya yang juga mendapatkan fasilitas mobil, tentu harus ada penolakan dari internal KPK terkait dengan ide tersebut," ujarnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU