> >

Ini Peran 9 Anggota KAMI Tersangka Penghasutan dan Berita Bohong Soal UU Cipta Kerja

Hukum | 15 Oktober 2020, 18:03 WIB
irektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis sembilan orang anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan berita bohong terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)

Selanjutnya tersangka AP menulis di Facebook dan Youtube yang menyinggung UU Cipta Kerja. yakni "Disahkannya UU Ciptaker bukti negara telah dijajah, negara tak kuasa lindungi rakyatnya dan negara dikuasi oleh cukong VOC gaya baru."

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Aktivis KAMI di Jakarta dan Medan, Berikut Daftar Namanya

Sama seperti tersangka sebelumnya, tersangka DW juga meniliskan kalimat tekait UU Cipta Kerja, yakni "bohong klo urusan omnibus law bukan urusan istana, tetapi sebuah kesepakatan."

"Jadi mereka melakukan pola hasut, hoaks dan ajakan. Semua barang bukti sudah dikumpulkan oleh penyidik," ujar Argo.

Adapun para tersangka terancam dengan hukumnan beragam. Mulai dari 6 hingga 10 tahun penjara.

Empat tersangka dari Medan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE ditambah Pasal 190 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Provokator Demo UU Cipta Kerja, Polisi Tahan Petinggi KAMI

JH dan AP terancam hukuman 10 tahun penjara. JH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

AP dikenakan Pasal  5a ayat 2 jo Pasal 28 UU ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 15 UU 1/1946.

SN disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU 1/1946 ancaman 6 tahun keatas.

DW dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan pasal 415 UU 1/1946 dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Baca Juga: Din: KAMI Ingin Meluruskan Kiblat Bangsa dan Negara yang Menyimpang dan Menyeleweng

Sementara tersangka KA dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 15 UU 1/1946.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU