Kompas TV nasional kriminal

Polisi Tangkap 9 Aktivis KAMI di Jakarta dan Medan, Berikut Daftar Namanya

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 12:43 WIB
polisi-tangkap-9-aktivis-kami-di-jakarta-dan-medan-berikut-daftar-namanya
Sejumlah tokoh publik berkumpul dan bersatu deklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Youtube: KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia))
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian mengkonfirmasi adanya sejumlah aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Aktivis dan Petinggi KAMI Ditangkap, Mabes Polri Rilis Kasusnya Siang Ini

Para aktivis dan petinggi KAMI itu antara lain:

KAMI Medan, Sumut:

  1. Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)
  2. Juliana
  3. Devi
  4. Wahyu Rasari Putri

KAMI Jakarta:

  1. Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS)
  2. Anton Permana (Penulis)
  3. Kholid Saifullah (Aktifis PII) 
  4. Syahganda Nainggolan (KAMI)
  5. Jumhur Hidayat (KAMI)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Awi Setiyono mengatakan, yang ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan dirilis kasusnya di Mabes Polri.

"Nanti siang ini kami akan melakukan rilis (konferensi pers)," tutur Awi.

Sebelumnya, dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tetapi tidak disebutkan secara spesifik keonaran seperti apa dan dalam konteks perkara bagaimananya.

Yang tertulis dalam surat itu Syahganda dituduh melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Setelah Syahganda Nainggolan, Polisi Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Hal itu sebagaimana diduga pula oleh Ahmad Yani bahwa Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar UU tersebut, karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber Bareskrim," tuturnya.

Syahganda tidak didampingi kuasa hukum saat dijemput petugas kepolisian Mabes Polri.

Namun, Ahmad Yani mengatakan, KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukumnya.

Ahmad Yani menjelaskan, Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," kata Ahmad Yani, menegaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.