> >

Azis Syamsuddin Akui Belum Baca Detail UU Cipta Kerja: Saya Hanya Cek Random, Tak Mungkin Satu-satu

Politik | 15 Oktober 2020, 16:23 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Sumber: Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2020.

Bertindak sebagai pimpinan rapat yang mengesahkan undang-undang tersebut ialah Azis Syamsuddin, selaku Wakil Ketua DPR RI. 

Meski telah disahkan, politikus Partai Golkar itu mengakui bahwa dirinya belum pernah membacanya secara detail satu per satu naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Anies Baswedan Usul Pelajar yang Ikut Demo Diberi Tugas Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

“Saya hanya mengecek secara random. Kalau secara detail tidak mungkin dicek satu per satu," demikian pengakuan Azis Syamsuddin saat diwawancara Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (14/10/2020).

Azis menjelaskan, dirinya tak membaca secara keseluruhan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja karena bukan termasuk dalam panitia kerja atau Panja DPR.  

"Saya tidak ikut dalam pembahasan dan tidak ikut di dalam Panja (panitia kerja)," ujar Azis.

Selain tak ikut dalam Panja, Azis menambahkan, dirinya juga tidak ikut dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Polisi: 1.377 Pendemo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja Dipulangkan Seluruhnya

Lebih lanjut, Azis kemudian ditanya oleh Najwa Shihab soal perbandingan isi naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Preiden Joko Widodo atau Jokowi dengan yang disahkan oleh DPR. 

Menjawab pertanyaan itu, Azis menuturkan bahwa terkait perbandingan isi UU Cipta Kerja itu merupakan bagian tim Panja di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Sebagai pimpinan yang mengatur lalu lintas dan administrasi, saya percaya apa yang telah dilakukan oleh teman-teman di Badan Legislasi," ujar Aziz.

Dia menuturkan, itu baik di tingkat rapat kerja, rapat panja, rapat tim perumus dan tim sinkronisasi. Berikut kepada kesekjenan yang telah memberikan hasil. 

Baca Juga: Mahfud Sebut Dalang Demo Ricuh UU Cipta Kerja Sudah Dikantongi Polisi

“Saya harus beri kesempatan mereka agar saya bisa percaya," ujarnya.

Namun demikian, Azis mengatakan, dirinya telah melakukan pembicaraan dengan pimpinan di Badan Legislasi DPR, juga dengan bidang keahlian dan pengkajian kesekjenan DPR.

Hasilnya, Azis meyakini tidak ada substansi yang berubah dari naskah pertama UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dengan yang diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Saya sudah menanyakan beberapa kali kepada pimpinan Baleg, jawabannya tidak ada yang berubah,” ujar Azis.

Dengan demikian, laporan yang disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi kepadanya sama seperti naskah awal UU Cipta Kerja yang sudah final.

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo Omnibus Law, Anies: Kalau Ada Anak Peduli Soal Bangsanya Bagus Dong!

Dia menegaskan, hal itu pun berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa naskah yang sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR tidak boleh lagi diganti.

"Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah apa yang telah diketok," kata Azis.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU